Jaksa Penuntut Menghadirkan Saksi Ahli
Bandung – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, memasuki tahap selanjutnya, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Ruang 1A Tipikor Bandung, Senin (6/4).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli dan satu orang sasksi biasa, namun dari ke empat saksi ahli, hanya satu orang yang menghadiri persidangan. Ia adalah Bambang Apriyatna selaku pegwai audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Dalam kesaksiannya Bambang mengaku hanya mengaudit perihal hak guna usaha saja “yang kami indikasi (pelanggaran) hanya HGU saja, yang lain sulit untuk membuktikannya, karena bukti pelanggaran tidak kami peroleh dari penyidik, namun yang lain ada potensi namun tidak bisa dihitung” Ujar Bambang saat ditanya oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Marudut Bakara,S.H..
Menurutnya, orang yang menerima ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut bukanlah Agung Rijoto selaku pemegang hak kuasa dari HGU, namun Almon Kurniawan Budiman selaku pemilik dari HGU tersebut, dari situlah adanya pelanggaran dan kerugian negara.
Bambang menambahkan kerugian yang terjadi daam kasus ini sebesar Rp 4.150.000.000, angka tersebut didapatkan setelah dipotong oleh pajak dan pembayaran kepada pemilik sah dari SHGU tersebut.
Bambang menambahkan adanya cacat hukum dalam pembentukan panitia penyelenggara yang diketuai oleh mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance tersebut. “seharusnya pembentukan panitia menggunakan Kepres 65 tahun 2006, bukan Kepres 35 tahun 1998, itu saja sudah menyalahi aturan, dan tidak sah” ujar Bambang saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa terdakwa Yance telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Agung Rijanto sebesar Rp. 4.150.644.321, Almon Kurniawan Budiman Rp. 1.200.000.000 atau PT Wihata Karya Agung yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp. 5.350.644.321. (rei)
ADS HERE !!!